Masuk DPO, Kejari Padang Minta Tersangka Korupsi BSN Segera Menyerahkan Diri

oleh -29 Dilihat

Padang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR. Koswara, mengimbau tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah BSN untuk segera menyerahkan diri.

BSN yang merupakan Direktur/Komisaris PT BIP ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.

Koswara menegaskan, langkah kooperatif sangat penting bagi tersangka untuk membela diri.

“Kami imbau tersangka BSN menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik. Tersangka nantinya tetap memiliki hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” ujar Koswara di Padang, Rabu (20/5)2026).

Kasus korupsi kredit di salah satu bank pelat merah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp34 miliar.

Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RA dan RF yang merupakan pejabat di bank BUMN tersebut.

Meski berstatus DPO, BSN diketahui masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Padang telah memanggil Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, serta bagian keuangan dan bendahara untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, menjelaskan bahwa penghentian gaji anggota dewan memerlukan dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.

Namun, ia memastikan tunjangan dan dana pokok pikiran (pokir) milik BSN saat ini sudah dihentikan.

Kejari Padang juga berencana memanggil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar serta Ketua Badan Kehormatan (BK) sebagai saksi tambahan.

Upaya hukum yang sempat ditempuh pihak BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang terkait penetapan tersangka dan status DPO telah ditolak, sehingga seluruh proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.