Polda Sumbar Tangkap Residivis Pencuri Rumah di Padang

oleh -22 Dilihat
polda-sumbar-ringkus-residivis-pencuri-rumah-di-padang
Polda Sumbar Ringkus Residivis Pencuri Rumah di Padang

Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial YF (45) setelah aksinya di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, meresahkan warga.

Pria asal Kepulauan Mentawai itu dibekuk pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang. Polisi melacak keberadaannya setelah menerima informasi bahwa pelaku diduga hendak menjual telepon genggam hasil curian.

Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan YF bukan pemain baru dalam kasus pencurian. Ia menyebut tersangka sudah empat kali menjalani hukuman dengan perkara serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.

Berdasarkan pemeriksaan awal, YF mengaku beraksi di empat lokasi berbeda. Ia menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah warga yang sedang lengah, baik saat kosong maupun ketika penghuni tertidur pulas.

Dengan cara mencongkel jendela, tersangka masuk ke dalam rumah lalu mengambil barang-barang berharga untuk dijual kembali.

Aksi terakhirnya tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menelusuri jejak pelaku dari informasi penjualan barang curian.

Saat ini, YF telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar permukiman.