Sumbar Terpuruk Akibat Tambang Ilegal dan Lemahnya Penegakan

oleh -18 Dilihat
sumbar-dirusak-tambang-liar-dan-lemahnya-penegakan-aturan-lingkungan
Sumbar Dirusak Tambang Liar dan Lemahnya Penegakan Aturan Lingkungan

Padang – Sungai yang dulu jernih kini berubah keruh kecokelatan. Di sejumlah perbukitan, suara mesin tambang terdengar hampir setiap hari. Pohon-pohon di kawasan hulu perlahan hilang, sementara lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar dari warga: sampai kapan kerusakan lingkungan di Sumatera Barat dibiarkan berlangsung?

Sumatera Barat kini menghadapi ancaman serius. Tambang ilegal terus bertambah di berbagai daerah, sementara bencana ekologis datang silih berganti. Banjir bandang, galodo, longsor, rusaknya aliran sungai, hingga hilangnya kawasan resapan air menjadi tanda bahwa alam daerah ini berada dalam tekanan berat.

Di tengah maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI yang disebut telah menelan korban jiwa, pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan sikap tegas untuk menghentikan perusakan lingkungan tersebut.

Data yang beredar di berbagai media menunjukkan aktivitas PETI di Sumbar semakin masif. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkirakan ada sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, hingga Sawahlunto.

Citra satelit juga memperlihatkan bukaan lahan akibat tambang ilegal yang cukup luas, termasuk di kawasan hutan dan aliran sungai. Aktivitas ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memakan korban jiwa.

Salah satu tragedi terbesar terjadi di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Pada Kamis, 26 September 2024, puluhan orang dilaporkan tertimbun longsor di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di wilayah terpencil itu.

Proses evakuasi berlangsung sulit karena akses menuju lokasi berat. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, mengatakan 15 orang ditemukan meninggal dunia. Sebelas korban telah dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya masih berada di lokasi menunggu evakuasi. Selain itu, sekitar 25 orang dilaporkan masih tertimbun material longsor dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu memperlihatkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. Lereng dibongkar tanpa pengamanan. Kawasan hutan dibuka tanpa kendali. Sungai tercemar akibat aktivitas tambang liar.

Tak hanya di Solok, insiden serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumbar. Dalam dua pekan terakhir, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi PETI. Sejak 2020 hingga 2026, aktivitas tambang ilegal di Sumbar disebut telah menelan puluhan korban jiwa.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dinilai memperparah risiko bencana ekologis. Hilangnya tutupan hutan membuat daya serap tanah menurun. Aliran sungai mengalami sedimentasi dan pencemaran. Saat hujan turun dengan intensitas tinggi, ancaman longsor dan banjir bandang semakin besar.

Sumatera Barat juga tidak hanya dirusak oleh penambang liar. Kerusakan serupa datang dari maraknya karamba yang tidak terkendali, penebangan hutan, eksploitasi kawasan resapan air, serta lemahnya penegakan aturan tata ruang dan lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banyak bencana ekologis terjadi akibat lemahnya tata kelola lingkungan. Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat konflik pertambangan terus meningkat di berbagai daerah, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengakui aktivitas PETI berpotensi memperparah ancaman banjir bandang, galodo, dan bencana ekologis lainnya. Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum diminta memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap tambang ilegal. Namun, masyarakat menilai pengakuan saja tidak cukup.

Jika pemerintah daerah sudah mengetahui adanya tambang ilegal, aktivitas itu seharusnya segera ditertibkan dan dihentikan. Ketidaktegasan dalam menegakkan aturan lingkungan dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan alam terus meluas dan bencana terus berulang.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka jalur legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Lewat skema itu, masyarakat bisa menambang secara resmi dengan memenuhi syarat lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan tata ruang.

Namun, proses legalisasi tambang rakyat dinilai masih lambat dan belum berjalan maksimal. Kondisi ini membuat praktik tambang ilegal tetap tumbuh di berbagai daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengakui keberadaan tambang ilegal, tetapi juga bertindak nyata untuk menertibkan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan. Penindakan dinilai harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Di tengah kerusakan yang terus meluas, pertanyaannya kini bukan lagi apakah Sumatera Barat sedang menghadapi krisis lingkungan. Yang lebih mendesak adalah seberapa lama kerusakan itu akan terus dibiarkan.