Polres Pasaman Bekuk Bandar Sabu, Amankan Tujuh Paket

oleh -322 Dilihat
polres-pasaman-tangkap-bandar-sabu,-7-paket-siap-edar-diamankan
Polres Pasaman Tangkap Bandar Sabu, 7 Paket Siap Edar Diamankan

Pasaman – Seorang wanita petani berinisial MA alias Mepi (34), warga Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, diamankan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman pada Senin malam.

Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan dari Polres Pasaman, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang dilaksanakan sejak 23 Juni hingga 7 Juli 2025, sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman,” ujar Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti tersebut meliputi tujuh paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan penanda angka 1 hingga 7, dua plastik klip bening tambahan bertanda huruf A dan B, selembar potongan kertas putih, selembar tisu putih, dua kaca pirek (salah satunya berisi sisa sabu).

Kemudian, sebuah alat isap sabu berbahan kaca yang disambungkan dengan plastik runcing, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu plastik besar berisi 17 plastik klip kecil, satu tabung plastik merek Mini Tube, dan satu unit ponsel Vivo berwarna biru yang berisi dua kartu SIM.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.