BNNP Sumbar Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja

oleh -30 Dilihat
bnnp-sumbar-gagalkan-penyelundupan-150-kilogram-ganja
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja

Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram ganja yang dibawa dari luar daerah menuju Bukittinggi dan sekitarnya di kawasan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5) dini hari.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI mengenai pengiriman ganja dari Mandailing, Sumatera Utara.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim pemberantasan bersama intelijen yang melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam.

“Pergerakan para pelaku terus dipantau hingga akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Palupuah,” ujar Ricky, Rabu (13/5).

Penindakan dilakukan di ruas Jalan Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

Petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yakni Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan Daihatsu Sigra warna silver BA 1669 EV.

Di dalam mobil Agya, petugas menemukan MI alias A dan DR. Sementara itu, NLP dan AF berada di mobil Sigra yang diduga menjadi kendaraan pengangkut narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih yang dibungkus plastik biru di bagian dalam mobil Sigra.

Setelah diperiksa, karung-karung itu ternyata berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.

“Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ricky.

Selain ganja, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku.

Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Bukittinggi dan Agam. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ricky menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hingga kini, BNNP Sumbar masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat.