Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berpotensi memasukkan BSN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status ini bisa disematkan jika tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi itu terus mangkir dari panggilan penyidik.
BSN kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang pada Rabu (21/1/2026). Ini adalah kali ketiga BSN absen dari pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” kata Plt Kasi Pidsus Padang Budi Sastera.
Ketidakhadiran BSN dinilai sebagai itikad tidak baik karena telah dipanggil secara sah dan patut.
Penyidik menegaskan akan terus berupaya menghadirkan BSN untuk kepentingan proses hukum. Saat ini, keberadaan BSN belum diketahui.
Penyidik telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi untuk melacak keberadaan BSN.
“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” ujar Budi Sastera.
Penerbitan surat DPO menjadi opsi jika BSN terus mangkir. Namun, langkah ini akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dinilai kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.
Penyidik juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.






