Depok – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di layanan publik. Sistem ini dinilai bisa memangkas proses administrasi sekaligus membuka akses layanan yang lebih luas bagi masyarakat.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, menyebut penerapan IKD telah diuji lewat proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.
Nuh menyampaikan hal itu usai membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Dalam uji coba tersebut, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial dapat mengakses layanan tanpa harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi IKD di ponsel.
Bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 tetapi belum memiliki ponsel, layanan tetap diberikan dengan teknologi face recognition. Proses ini juga didukung agen pendamping di lapangan.
Pemanfaatan IKD tidak berhenti di bantuan sosial. Nuh mengatakan teknologi itu juga mulai dipakai di sektor perbankan. Sekitar 287 ribu orang tercatat membuka rekening di Bank BNI tanpa fotokopi KTP, melainkan melalui verifikasi berbasis IKD.
“Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD di berbagai sektor],” kata Nuh kepada awak media.
Menurut dia, berbagai penggunaan tersebut memperlihatkan bahwa identitas digital berpeluang besar mendukung integrasi layanan publik lintas sektor.
Ke depan, Ditjen Dukcapil akan terus mengembangkan IKD agar penggunaannya semakin luas, tidak hanya untuk layanan administrasi kependudukan, tetapi juga sektor-sektor strategis lainnya.
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat transformasi digital pemerintahan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik yang lebih efisien, inklusif, dan berbasis data.






