Kejagung Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

oleh -31 Dilihat
kejagung-serahkan-rp-10,2-triliun-ke-kas-negara
Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara

Jakarta – Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp 10,2 triliun hasil denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke kas negara, Rabu (13/5/2026). Selain uang, Kejagung juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 2,37 hektare dalam acara yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebelum prosesi penyerahan dimulai, Kejagung lebih dulu memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 di panggung utama. Uang tersebut disusun di sisi kanan, kiri, dan tengah panggung hingga tampak memenuhi area utama dengan ketinggian diperkirakan mencapai sekitar 3 meter.

Jumlah uang yang diserahkan itu berasal dari denda administratif senilai Rp 3,423 triliun serta hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp 6,846 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menyerahkan secara simbolis uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah itu, Burhanuddin menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2,37 hektare kepada Purbaya.

Lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada CEO Danantara Rosan Roeslani untuk diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas agar dikelola.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan pemerintahannya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 31,3 triliun dalam 1,5 tahun. Ia menyebut dana itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi, uang rampasan negara, hingga denda administratif yang ditangani Kejagung.

“Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini,” kata Prabowo saat menghadiri Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 10 April 2026.

Prabowo menjelaskan, pada Oktober 2025 Kejagung menyelamatkan Rp 13,2 triliun dari hasil sitaan korupsi minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Pada Desember 2025, lembaga itu kembali menyerahkan Rp 6,6 triliun yang berasal dari rampasan negara dalam perkara korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Kemudian pada 10 April 2026, Kejagung menyerahkan Rp 11,4 triliun hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. “Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp 31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, dana tersebut bisa dipakai untuk memperbaiki 34.000 sekolah rusak di seluruh Indonesia. Prabowo juga menyebut pemerintah telah memperbaiki 17.000 sekolah rusak pada 2025.

“Berarti uang ini bisa dua kali lipat APBN, yang mana sekolah-sekolah berbelas tahun tidak mengalami perbaikan,” kata Prabowo.