Pesisir Selatan – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penyekapan dan penganiayaan berinisial TH terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi negara dalam memberikan perlindungan yang lebih responsif terhadap perempuan.
Lisda menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kondisi psikologis korban pasca-kejadian. Menurutnya, fokus utama saat ini tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus mencakup pendampingan intensif bagi korban yang mengalami trauma berat akibat tindak kekerasan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan kerja keras Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil meringkus pelaku,” ujar Lisda Hendrajoni, Rabu (24/6/2026).
Politisi asal Sumatera Barat ini menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tidak dapat ditoleransi. Ia mengingatkan bahwa ruang aman bagi perempuan harus dijamin oleh negara, baik di lingkungan publik maupun privat.
“Perempuan harus mendapatkan rasa aman mutlak, baik di ruang publik maupun di lingkungan terdekatnya. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk merasa kebal hukum. Negara harus hadir memberikan proteksi maksimal dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lisda menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat legislasi serta pengawasan terkait sistem perlindungan perempuan. Ia berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan berujung pada vonis berat guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.






