Pemerintah Raih Opini WTP, BPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

oleh -10 Dilihat

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan kritis di balik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. BPK menyoroti urgensi pembenahan tata kelola BUMN serta integrasi data untuk memastikan efektivitas anggaran.

Ketua BPK, Isma Yatun, menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis kebijakan. Integrasi data ini dinilai krusial agar program bantuan pemerintah tidak salah sasaran.

“DTSEN diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat, agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” ujar Isma Yatun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6).

Selain masalah data, BPK juga menuntut penyesuaian tata kelola BUMN. Hal ini merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan penguatan mekanisme akuntabilitas di sektor strategis tersebut.

Meski memberikan catatan perbaikan, BPK tetap mengakui adanya peningkatan kualitas pelaporan keuangan. Sebanyak 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dinilai telah memenuhi standar akuntansi yang berlaku.

Proses pemeriksaan LKPP 2025 sendiri berjalan sesuai jadwal. Pemerintah menyerahkan laporan unaudited pada 31 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti BPK hingga penyerahan administratif kepada DPR pada 26 Mei 2026.

BPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini melampaui sekadar kewajiban konstitusional. Langkah tersebut menjadi upaya nyata untuk memastikan setiap rupiah dari APBN mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.