Jakarta – Publik kini memegang peranan krusial dalam menentukan wajah penyiaran Indonesia periode 2026-2029. Komisi I DPR RI secara resmi membuka pintu partisipasi masyarakat untuk menelisik rekam jejak 27 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelum tahap uji kelayakan dan kepatutan digelar.
Langkah ini diambil demi menjamin transparansi dalam proses seleksi sesuai mandat Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. DPR menekankan bahwa masukan warga sangat dibutuhkan guna menyaring figur yang memiliki integritas mumpuni dan profesionalisme tinggi.
Menghadapi tantangan disrupsi digital yang semakin kompleks, keterlibatan publik dianggap menjadi filter alami untuk menghasilkan komisioner yang andal. “Kami berharap masukan publik dapat membantu memastikan terpilihnya komisioner yang memiliki integritas tinggi, komitmen moral kuat, serta profesionalisme dalam mengawasi konten penyiaran yang sehat dan edukatif,” tegas perwakilan Komisi I DPR RI.
Daftar 27 kandidat yang dirilis menunjukkan dominasi latar belakang akademisi bergelar magister hingga doktor dari berbagai disiplin ilmu. Selain itu, terdapat pula deretan praktisi berpengalaman mulai dari petahana KPI, jurnalis senior, mantan pimpinan KPID, hingga profesional di bidang manajemen penyiaran.
Adapun 27 nama yang lolos seleksi tersebut adalah Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, Analisa Sapardiyono, Ahmad Farikul Badi, Widhi Kurniawan, Sutjiati, Eka Tjandrasari, Tulus Santoso, Cecep Suryadi, Buyung Wijaya Kusuma, Aliyah, Kabul Indrawan, Carlos Margondo Pardede, Heard C. C. Runtuwene, Muhammad Hasrul, Hasan Haris H, Witharja, Henry Sianipar, Fuji Samantha, Elprisdat, Ferdi Setiawan, Tri Andri Supriyadi, Anastasia Kristi Damayanti, Neneng Athiatul Faiziyah, Rizky Wahyuni, Jalu Pradhono Priambodo, Kawiyan, dan Andi Sukmono.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan catatan atau informasi terkait rekam jejak para calon, dapat menyampaikannya langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II. Alternatif lainnya, masukan juga bisa dikirimkan melalui kanal digital resmi DPR RI sebelum proses wawancara akhir dilaksanakan.






