Penyu Langka Bertelur Massal di Amping Parak, Ayo Saksikan!

oleh -239 Dilihat
3-jenis-penyu-langka-datangi-kawasan-konservasi-amping-parak
3 Jenis Penyu Langka Datangi Kawasan Konservasi Amping Parak

Padang – Upaya konservasi penyu di Pesisir Selatan menunjukkan hasil positif dengan kembalinya tiga jenis penyu langka untuk bertelur di kawasan konservasi Pantai Penyu, Nagari Amping Parak. Keberhasilan ini merupakan buah dari dukungan berbagai pihak dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat.

Haridman, Ketua Laskar Turtle Camp (LTC) Amping Parak, mengungkapkan bahwa pengembangan pantai sebagai kawasan konservasi penyu telah dimulai sejak tahun 2015, yang sebelumnya digagas pada tahun 2012. “Saat ini sudah terdapat tiga jenis penyu langka yang mendarat di kawasan ini untuk bertelur,” ujarnya.

Dukungan dari berbagai komponen di nagari, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, dinilai sangat penting dalam pengembangan kawasan konservasi ini. “Berkat dukungan itu, sehingga kawasan konservasi Pantai Penyu LTC Amping Parak terus berkembang dengan berbagai sarana dan prasarana penunjangnya,” jelas Haridman. Ia menambahkan bahwa penyu jenis lekang, sisik, dan penyu hijau termasuk di antara spesies yang kembali mendarat untuk bertelur.

Rino Viki, Sekretaris LTC, menambahkan bahwa kembalinya penyu-penyu langka tersebut diketahui saat anggota LTC melakukan ronda rutin dan survei tracking penyu. “Kami menyaksikan penyu-penyu langka itu telah kembali bertelur di kawasan pantai ini sejak beberapa bulan terakhir,” katanya.

Kepala Dinas Perikanan Pessel, Firdaus, menjelaskan bahwa kembalinya berbagai jenis penyu di Amping Parak disebabkan oleh gencarnya kampanye perlindungan penyu oleh penggerak konservasi penyu LTC. “Sekarang kegiatan pencarian telur penyu oleh masyarakat telah turun drastis, sehingga penyu nyaman untuk mendarat,” ungkapnya.

Firdaus juga menuturkan bahwa saat ini ada enam jenis penyu yang sudah diambang kepunahan di Indonesia, yaitu penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel, dan penyu pipih. Ia menegaskan bahwa seluruh jenis penyu tersebut sebenarnya terdapat di Pesisir Selatan.

“Penyu merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional,” kata Firdaus. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh, atau produk turunannya. Peraturan tentang perlindungan hewan langka ini tertuang dalam UU No 5 tahun 1990, UU No 31 tahun 2004, dan PP No 60 tahun 2007.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa Pessel memiliki penangkaran penyu di Pulau Karabak Ketek dan beberapa pulau lainnya yang telah mulai membuahkan hasil. Dengan adanya penangkaran penyu, kesadaran warga untuk melestarikan hewan dilindungi itu mulai meningkat.

“Pantauan kami, di pulau atau kawasan yang dijadikan penangkaran, rata rata penyu yang mendarat sudah mencapai sepuluh ekor setiap malam saat musim peneluran,” jelasnya. Kondisi ini jauh berbeda dengan sebelum adanya kawasan penangkaran penyu. “Sebab dengan adanya kawasan penangkaran penyu ini, banyak tukik yang dilestarikan itu tumbuh menjadi penyu dewasa dan kembali bertelur ketempat semula ditetaskan,” pungkasnya.