Padang – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026 yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan Polri.
Kebijakan ini bertujuan menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas personel sekaligus mencegah penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa narkotika kini berisiko disamarkan ke dalam cairan rokok elektrik.
Polda Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh dan siap melaksanakan arahan tersebut di seluruh jajarannya.
Langkah preventif ini diambil untuk melindungi anggota Polri dari potensi keterlibatan narkoba serta menjaga kehormatan institusi.
“Kapolda Sumbar menegaskan bahwa seluruh personel Polda Sumbar dan jajaran wajib mematuhi serta melaksanakan surat edaran Kapolri tersebut,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya di Padang.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjaga sikap dan kedisiplinan baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Polri sebagai institusi penegak hukum harus memastikan seluruh personelnya bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai ada personel Polri yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengingatkan seluruh anggota untuk meningkatkan pengawasan diri dan menjadikan disiplin sebagai tanggung jawab profesi.
Kebijakan ini menjadi momentum bagi personel untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan berintegritas.
Polda Sumbar berkomitmen memperketat pengawasan internal guna memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Tindakan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.










