Padang – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat menangkap dua pria yang diduga terlibat praktik perjudian daring di Jalan Batang Kabuang Nomor 23, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian slot di lokasi tersebut.
Petugas yang dipimpin Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar IPTU Rozi Aidel segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial OC (40) dan AR (39) yang merupakan warga setempat.
Penyidik menyita dua unit telepon genggam serta akun yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian daring.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menindak segala bentuk tindak pidana perjudian.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah penyelidikan. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKBP Umar.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Polda Sumbar terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian daring karena berdampak buruk bagi ekonomi dan kehidupan keluarga.










