Polres Pasaman Barat Tangkap Pria Cabul yang Lecehkan Bocah 7 Tahun

oleh -10 Dilihat
Polres Pasaman Barat mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku diserahkan oleh keluarga korban dan warga setempat.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat korban menginap di rumah pelaku.

Korban sebelumnya meminta izin menginap di rumah pelaku karena orang tua korban sudah mengenal istri terduga pelaku.

Saat istri pelaku dan anak-anaknya tidur di kamar, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang sedang beristirahat di ruang tamu.

Korban terbangun karena ketakutan lalu menangis dan berteriak hingga membuat istri pelaku terbangun.

Setibanya di rumah setelah diantar pulang, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.

Keluarga korban kemudian mendatangi kediaman pelaku dan mendapati IS mengakui perbuatannya di depan warga setempat.

“Personel langsung bergerak mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata pada Selasa (3/11/2026).

Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pihak kepolisian turut menggandeng Dinas Sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan pemulihan trauma kepada korban.

“Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami,” tegas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak agar korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.