Pasaman Barat – Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah keluarga korban dan warga setempat menyerahkannya kepada kepolisian.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat korban menginap di rumah terduga pelaku.
Korban awalnya meminta izin menginap di rumah tersebut karena ibunya telah mengenal istri pelaku.
Saat istri pelaku dan anak-anaknya sedang tidur di kamar, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang beristirahat di ruang tamu.
Korban sempat berteriak ketakutan hingga membuat istri pelaku terbangun dari tidurnya.
Setelah kejadian tersebut, korban meminta diantar pulang dan langsung menceritakan perlakuan pelaku kepada ibu kandungnya.
Keluarga korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya di hadapan warga setempat.
“Personel langsung bergerak mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata pada Selasa (3/11/2026).
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pasaman Barat kini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban.
Penyidik juga telah melakukan verifikasi melalui visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi turut menggandeng Dinas Sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan pemulihan trauma kepada korban.
“Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami,” tegas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak serta kondisi psikologis anak.
Pelaku kini dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.










