Polres Karimun Ungkap, Musnahkan Narkoba: 14 Kasus Terungkap!

oleh -93 Dilihat
januari-hingga-maret,-polres-karimun-ungkap-14-kasus-narkoba-dan-musnahkan-612-gram-sabu
Januari Hingga Maret, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Musnahkan 612 Gram Sabu

Karimun – Polres Karimun berhasil membongkar 14 kasus narkotika dalam tiga bulan terakhir, dengan mengamankan 17 tersangka. Ratusan gram sabu dan belasan butir pil ekstasi turut disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini menyasar sejumlah wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba di Kabupaten Karimun, meliputi Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing.

Plt. Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini, dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 663,39 gram sabu, 15 butir pil erimin (happy five), dan 14,43 gram ganja kering.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan barang bukti sabu mencapai 612,46 gram.

Para pelaku mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Karimun. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.

Sabu seberat 558,7 gram dimusnahkan setelah disisihkan 43 gram untuk uji laboratorium. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dengan dua tersangka utama.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan komitmennya memberantas narkoba.

“Pengungkapan ini wujud keseriusan kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kapolres.

Selain penindakan, Polres Karimun juga mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi.

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Diperkirakan, aparat telah menyelamatkan 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.