Padang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Padang pada Rabu (9/7/2025) diwarnai kericuhan setelah beberapa pedagang melakukan perlawanan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pantai Padang sebagai ikon wisata kota.
“Sangat disayangkan, masih kita temukan beberapa pedagang yang mulai buka pukul 15.00 WIB. Padahal sudah diatur bahwa mereka hanya boleh berjualan mulai pukul 16.00 WIB dan tidak boleh menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik pedagang.
“Sebanyak 63 unit kursi, 15 meja, enam payung, serta satu unit tabung gas kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Eka mengungkapkan perlawanan dari pedagang sempat membuat situasi memanas.
“Kita sempat mendapatkan perlawanan, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam. Namun situasi berhasil dikendalikan dan berakhir kondusif,” tuturnya.
Dilaporkan bahwa seorang pedagang bahkan menggunakan senjata tajam dan melempari petugas dengan batu.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Barang-barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Eka mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama di kawasan wisata Pantai Padang.
“Kami minta para pedagang agar mematuhi aturan, mulai dari jam operasional pukul 16.00 WIB dan tidak berjualan di atas trotoar, demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di kawasan Pantai Padang,” pungkasnya.
Eka menambahkan imbauan dan surat teguran telah sering diberikan kepada para pedagang.






