ASN Terjerat Korupsi Disdik Sumbar, Mahyeldi Hormati Proses Hukum

oleh -609 Dilihat

Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang menjerat 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.

“Itu kewenangan kejaksaan, dan tentu kita hargai. Kita dukung prosedur hukum yang berjalan agar bisa tuntas,” ujar Mahyeldi di Padang, Kamis (30/5/2024).

Beliau berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan apa yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik,” jelas Mahyeldi.

Menanggapi keterlibatan ASN dalam kasus ini, Mahyeldi enggan berkomentar lebih lanjut. “Kita belum tahu persis siapa nama-namanya, karena baru diumumkan inisialnya,” tuturnya.

Terkait penonaktifan para ASN yang menjadi tersangka, Mahyeldi masih mempelajarinya, termasuk kemungkinan pemberian bantuan hukum. “Biasanya bantuan hukum berasal dari organisasi seperti Korpri. Kita akan lihat perkembangan kasusnya nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Dari 8 tersangka, 4 di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.