Dony Oskaria: Penutupan BUMN Tak Hapus Proses Hukum Korupsi

oleh -11 Dilihat
penutupan-bumn-tak-hapus-dugaan-korupsi,-dony-oskaria:-kpk-tetap-proses-jika-ada-unsur-pidana
Penutupan BUMN Tak Hapus Dugaan Korupsi, Dony Oskaria: KPK Tetap Proses Jika Ada Unsur Pidana

Jakarta – Program perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digagas pemerintah tidak akan menjadi tameng bagi direksi yang terlibat tindak pidana. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan proses hukum akan tetap berjalan bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran meski perusahaannya telah ditutup.

Penegasan tersebut disampaikan Dony usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Dony menjelaskan, kebijakan penutupan perusahaan BUMN yang merugi merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto demi menciptakan efisiensi. Namun, ia menekankan bahwa langkah restrukturisasi ini sama sekali tidak menghapus dosa masa lalu perusahaan.

“Penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti jangan dibilang, ini ditutup terus yang dulu mereka lakukan bagaimana. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” ujar Dony.

Menurutnya, langkah likuidasi justru diambil untuk menghentikan pendarahan anggaran negara akibat kerugian perusahaan yang terus berlanjut setiap tahun. Dengan menutup perusahaan yang tidak sehat, pemerintah berupaya memutus rantai kerugian yang lebih besar di masa depan.

Upaya bersih-bersih ini pun telah dikoordinasikan dengan KPK. Lembaga antirasuah tersebut disebut mendukung langkah pemerintah selama bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara, namun tetap menuntut penegakan hukum bagi tindakan yang melanggar aturan.

“KPK juga menyampaikan, selama niat kita baik untuk menghindari kerugian yang lebih dalam dan berkepanjangan, itu boleh dilakukan. Tapi, sekali lagi, itu tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang, jika memang ada unsur pidananya, ya harus diproses,” tegas Dony.

Sebagai tindak lanjut, pihak Danantara akan menyerahkan seluruh data perusahaan BUMN yang terindikasi merugikan negara kepada KPK. Data tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.