Satgas PRR Optimalkan TKD dan Hibah Antardaerah

oleh -9 Dilihat
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian. Foto : Istimewa
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian. Foto : Istimewa

Aceh – Pemerintah pusat mempercepat pemulihan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana hidrometeorologi dengan mengoptimalkan Transfer ke Daerah (TKD). Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan skema itu perlu segera dimanfaatkan agar daerah bisa lebih cepat membenahi layanan dasar, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi warga.

Tito menyebut TKD menjadi penopang penting pada tahap awal pemulihan, sambil menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang tercantum dalam Rencana Induk atau Renduk Pascabencana Sumatera. Pemerintah juga telah menyiapkan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak guna memperkuat fiskal daerah.

Selain itu, sebagian dukungan diarahkan melalui hibah antardaerah. Skema ini dirancang sebagai bentuk solidaritas fiskal, terutama untuk membantu Aceh yang mengalami dampak paling berat dari bencana hidrometeorologi.

Melalui mekanisme tersebut, daerah yang menerima alokasi TKD lebih besar dapat menyalurkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah, tetapi memperoleh anggaran lebih kecil. Tito meminta pemerintah daerah, baik pemberi maupun penerima hibah, segera menuntaskan seluruh proses administrasi yang masih berjalan.

Meski begitu, Tito menilai penyaluran hibah antardaerah masih terhambat birokrasi. Di daerah pemberi hibah, kendala utama terletak pada lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara di daerah penerima, penyusunan proposal hibah sebagai dasar penggunaan dana belum selesai sepenuhnya.

“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak punya alasan untuk menunda penyelesaian administrasi hibah, sebab pemulihan bencana membutuhkan langkah cepat. Untuk mempercepat proses itu, Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar kepala kantor wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak membantu mempercepat harmonisasi Perkada.

Tito juga mengingatkan daerah yang menerima TKD dalam jumlah besar agar tidak menahan penyaluran hibah kepada wilayah yang terdampak lebih berat. Menurut dia, bantuan itu sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan masyarakat, khususnya di daerah dengan tingkat kerusakan lebih parah.

Sebagai langkah tegas, Tito mengatakan pemerintah dapat mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu. Salah satu opsi yang bisa ditempuh ialah mengurangi alokasi TKD daerah yang dinilai wanprestasi pada tahun anggaran berikutnya, lalu mengalihkannya kepada daerah penerima hibah.