Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung membongkar dugaan praktik penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kabupaten Sijunjung. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ribuan liter BBM yang diduga ilegal.
Kasus ini terungkap saat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, melakukan patroli rutin pada Kamis (4/6/2026) malam. Saat melintas, petugas mencurigai sebuah pikap Mitsubishi L-300 bernomor polisi BM 8860 RF yang membawa muatan tak biasa.
Ketika diperiksa, polisi menemukan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang terisi penuh Bio Solar di bak belakang kendaraan. Petugas juga menemukan dua drum plastik berisi solar, drum kosong, serta sebuah mesin pompa listrik.
Dua orang yang berada di dalam pikap tersebut langsung diamankan. Keduanya adalah DY (33) dan KS (38), warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian menelusuri asal BBM tersebut. Penyidik menyebut solar itu didapat dari sebuah gudang milik warga berinisial RF (47) di Jorong Gantiang.
“BBM jenis Bio Solar ini diduga kuat akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mengambil keuntungan sepihak. Melalui pengembangan instan, kami langsung membekuk RF selaku pemilik gudang penimbunan,” ujar AKP Hendra Yose.
Penggerebekan terhadap gudang RF dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Dari lokasi itu, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga tedmon kosong, mesin pompa, dan 20 jeriken.
Setelah penggeledahan, area gudang dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKP Hendra menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar kebocoran yang merugikan negara bisa dicegah. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.






