Monev Keterbukaan Informasi Mulai, 461 Badan Publik Dinilai

oleh -28 Dilihat

Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026 dengan meluncurkan E-Monev di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis (4/6). Sebanyak 461 badan publik dari 12 kategori ikut dalam penilaian tahun ini.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhil, mengatakan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Peserta datang dari pemerintah kabupaten dan kota, OPD Pemprov, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, pemerintahan nagari, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, KPU, Bawaslu, BPS, dan BPN.

“Tahun lalu peserta Monev sebanyak 429 badan publik dan yang berhasil meraih predikat informatif sebanyak 101 badan publik. Kami berharap tahun ini jumlahnya meningkat,” kata Fadhil.

Ia menilai keterbukaan informasi di lingkungan OPD Pemprov Sumbar menunjukkan perkembangan positif. Jika dua tahun lalu hanya tiga OPD yang meraih predikat informatif, angka itu naik menjadi 15 OPD pada tahun lalu.

Menurut Idham, predikat informatif tidak sulit dicapai jika badan publik mengikuti seluruh tahapan Monev dengan serius. Ia menegaskan pengisian kuesioner secara lengkap sudah memberi nilai yang cukup tinggi.

“Kalau semua kuesioner diisi, nilainya bisa mencapai 70 poin. Ditambah partisipasi pada tahapan lainnya, badan publik sebenarnya sudah menuju kategori informatif,” ujarnya.

Tahun ini, Komisi Informasi juga kembali membuka masa sanggah bagi peserta. Fasilitas itu memberi ruang untuk memperbaiki jawaban atau menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi awal.

“Masa sanggah ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan Monev dan peluang bagi badan publik untuk memperbaiki hasil penilaian,” jelasnya.

Melalui Monev 2026, Komisi Informasi dan Pemprov Sumbar menargetkan lebih banyak badan publik meraih predikat informatif. Keterbukaan informasi juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, yang hadir mewakili Gubernur Sumbar, menyampaikan pemerintah provinsi menargetkan capaian yang lebih tinggi tahun ini. Dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, minimal 26 OPD dibidik meraih predikat informatif.

“Jika tahun sebelumnya hanya 15 OPD yang informatif, tahun ini bisa 26 OPD yang informatif dari 52 OPD Pemprov,” kata Arry.

Ia menegaskan keterbukaan informasi kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan publik. Karena itu, ia meminta seluruh badan publik menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dan perbaikan layanan informasi, bukan hanya ajang penilaian.

Arry juga menyebut Pemprov Sumbar terus memperkuat transparansi pemerintahan melalui Dashboard Pembangunan. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat memantau program dan penggunaan anggaran daerah secara terbuka.

Ia menambahkan, Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022.

“Semua dibuka dengan jelas tanpa ada yang ditutupi. Ini bentuk komitmen Pemprov Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Arry meminta seluruh OPD, pemerintah kabupaten dan kota, serta badan publik peserta Monev mengikuti setiap tahapan penilaian dengan sungguh-sungguh. Ia juga mendorong kepala daerah memberi dukungan penuh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” katanya.

Ketua Monev Tanti Endang Lestari mengatakan seluruh badan publik peserta akan mendapat bimbingan teknis setelah launching berlangsung.

“Kita akan lakukan Bimtek untuk semua badan publik. Kita bagi empat sesi selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 11 Juni mendatang,” ujar Tanti.