Polresta Padang Tindaklanjuti Laporan Kejari Soal Kuasa Hukum DPO Korupsi Rp34 Miliar

oleh -22 Dilihat

Padang – Polresta Padang memastikan laporan Kejaksaan Negeri Padang terhadap Dr. Suharizal SH MH akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Suharizal merupakan kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka kasus dugaan korupsi kredit perbankan yang kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan setiap laporan yang diterima pihaknya tidak akan diabaikan.

Ia menegaskan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

“Tentunya setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Yasin, Kamis (4/6/2026).

Laporan Kejari Padang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan pada dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2026. Selain itu, Suharizal juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan keberadaan BSN yang hingga kini masih diburu aparat.

Kepala Kejari Padang Koswara SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Afdal Saputra menyebut pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada Polresta Padang. Menurut dia, bukti yang dimiliki kejaksaan sudah cukup untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Bukti-buktinya sudah cukup. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Padang untuk melakukan pengembangan atas laporan ini. Kami berharap Polresta Padang dapat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afdal.

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan berpotensi melanggar Pasal 391 Ayat (2) KUHP baru. Sementara dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka yang sedang dicari aparat penegak hukum dapat dijerat Pasal 282 Ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Laporan terhadap Suharizal menambah babak baru dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang menyeret BSN. Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

Saat hendak dilakukan penahanan, BSN tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai DPO.

Dalam proses perkara tersebut, tim kuasa hukum BSN juga sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang untuk menggugat penetapan tersangka oleh Kejari Padang. Belakangan, kejaksaan menduga ada persoalan pada keabsahan surat kuasa yang dipakai dalam permohonan itu sehingga berujung pada laporan terhadap Suharizal.

Di sisi lain, Kejari Padang masih terus mencari keberadaan BSN dan meminta dukungan Polresta Padang untuk membantu proses penangkapannya.

Suharizal sendiri membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan telah menerima kuasa dari BSN sebelum kliennya berstatus DPO dan siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Dengan laporan tersebut, penyidik Polresta Padang akan melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan yang disampaikan Kejari Padang.