Rieke Diah Pitaloka Perjuangkan Hak Asasi Dokter Muda Indonesia

oleh -15 Dilihat
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026). Foto: Aaron/Karisma
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026). Foto: Aaron/Karisma

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti carut-marut tata kelola pendidikan kedokteran yang berujung pada ancaman drop out (DO) bagi mahasiswa yang belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ia mendesak pemerintah segera menerapkan moratorium kebijakan DO tersebut guna melindungi hak konstitusional mahasiswa.

Rieke menilai, persoalan para ‘retaker’ ini dipicu oleh tumpang tindih regulasi, khususnya kontradiksi antara UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan ijazah profesi dan sertifikat kompetensi.

“Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” tegas Rieke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, mencampuradukkan ijazah sebagai bukti kelulusan akademik dengan sertifikat kompetensi sebagai syarat praktik telah menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan mahasiswa secara jangka panjang.

Dalam forum tersebut, Rieke mengajukan lima rekomendasi strategis, di antaranya pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang lebih terstruktur oleh Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ia juga mengajak lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk turut mengawal implementasi UU Kesehatan agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia di sektor pendidikan kedokteran.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.