Jakarta – Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Ekonomi Kreatif mengoptimalkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp1,73 triliun untuk memperkuat ekosistem pembiayaan sektor kreatif. Fokus utama diarahkan pada penyelesaian kendala akses permodalan yang selama ini menjadi batu sandungan bagi para pelaku industri.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah belum diakuinya kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan oleh perbankan. Kondisi ini membuat para pelaku industri kreatif dengan karya besar tetap kesulitan mendapatkan suntikan modal.
“Faktanya, pelaku industri kreatif dengan karya dan kekayaan intelektual yang besar pun masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan,” ujar Putra dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak kementerian untuk segera merancang skema kebijakan konkret, seperti pembentukan mekanisme penjaminan kredit khusus. Langkah ini dinilai krusial agar karya intelektual dapat berfungsi sebagai instrumen pembiayaan yang sah dan diakui lembaga keuangan.
Selain urusan permodalan, Putra menyoroti perlunya efisiensi program aktivasi desa dan ruang kreatif. Ia menyarankan agar kementerian tidak menjalankan program secara parsial, melainkan mengintegrasikannya dengan konsep desa wisata yang sudah berjalan.
Strategi kolaborasi ini dianggap sebagai langkah paling rasional untuk mengoptimalkan dampak program di tengah keterbatasan ruang fiskal. Dengan bersinergi, efektivitas anggaran diyakini akan jauh lebih terasa bagi masyarakat di daerah.
Putra berharap, Kementerian Ekonomi Kreatif mampu melahirkan terobosan yang benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan ide kreatif meski di tengah keterbatasan anggaran.
“Di tengah ruang fiskal yang terbatas, gagasan harus tetap berjalan. Karena itu perlu kolaborasi agar program-program kreatif ini tetap bisa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.






