Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan yang diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang itu digelar untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik. Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil serta Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Nanda menyebut keterbukaan informasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan good governance. Ia menekankan masyarakat berhak memperoleh informasi publik, tetapi juga harus memahami batasan serta menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan internet sejak awal 2000-an telah mempercepat arus pertukaran informasi. Kondisi itu, menurutnya, memudahkan masyarakat mengakses beragam informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.
Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap perlu diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat dan memiliki kepastian atas hak akses informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.
Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.
Ia berharap para peserta memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan dapat menjadi penyebar informasi di wilayah masing-masing. Sebab, peserta kegiatan itu merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.
Menurut Nanda, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin peraturan perundang-undangan.






