Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera mentransformasi struktur kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kebijakan ini merujuk pada implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menuntut perubahan status dan tata kelola penanggulangan bencana di daerah.
Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, menyampaikan instruksi tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD se-Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Kamis (18/6/2026). Ia menekankan bahwa penyesuaian ini bersifat mendesak mengingat tingginya risiko bencana di wilayah Sumatera Barat.
“Keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina dalam sambutannya.
Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan, di mana pembentukan BPBD yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban bagi seluruh daerah. Selain itu, terdapat perubahan status jabatan Kepala BPBD yang kini harus dijabat oleh pimpinan definitif setingkat kepala organisasi perangkat daerah, bukan lagi sekadar Kepala Pelaksana.
Struktur organisasi BPBD nantinya juga akan dikelompokkan ke dalam tipe A, B, dan C. Penentuan tipe ini didasarkan pada variabel luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan fiskal, serta pemetaan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.
Dina meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mempercepat kajian analisis tipologi sebagai dasar penyusunan struktur baru. Ia menegaskan agar proses penataan tetap memperhatikan rasionalitas fiskal dan kebutuhan riil di lapangan.
“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, selaku ketua panitia menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan menyamakan persepsi terkait transisi kebijakan dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 ke regulasi yang baru.
“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ungkap Retopa.
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri serta Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama BNPB guna memberikan pendampingan teknis terkait strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin dinamis.






