Imigrasi Perkuat Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural di Taram

oleh -17 Dilihat
perkuat-pencegahan-pekerja-migran-nonprosedural,-nagari-taram-ditunjuk-sebagai-nagari-binaan-imigrasi
Perkuat Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural, Nagari Taram Ditunjuk Sebagai Nagari Binaan Imigrasi

Limapuluh Kota – Nagari Taram, Kecamatan Harau, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam pada Kamis (11/6/2026). Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang dan keberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Pengukuhan tersebut dipimpin Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha bersama perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Analis Muda Kanwil IMIPAS Sumbar Juni Munandar.

Usai prosesi itu, Ahlul mengapresiasi langkah yang ditempuh Imigrasi. Menurut dia, program ini menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat, terutama di daerah dengan mobilitas penduduk yang tinggi.

“Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam lindungan masyarakat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Daerah kita cukup tinggi mobilitas manusia, termasuk wisatawan dan pekerjaan. Terkait pengiriman tenaga kerja non prosedural yang cukup tinggi, kedepannya akan kita antisipasi dengan dikukuhkannya Nagari Taram,” ujarnya.

Ahlul menambahkan, status nagari binaan diharapkan dapat memberi pemahaman kepada warga tentang prosedur bekerja di luar negeri yang aman. Ia menyebut banyak lulusan SMK yang memilih bekerja ke luar negeri, sehingga edukasi keimigrasian dinilai penting untuk mencegah praktik perdagangan orang.

“Pengukuhan ini penting untuk berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja di luar yang aman, banyak lulusan SMK kerja di luar negeri. Dari nagari Taram ini, ada kesadaran keimigrasian dan cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Sementara itu, Juni Munandar menyampaikan bahwa pengukuhan Nagari Taram sebagai Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang paham administrasi dan aturan keimigrasian.

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur keimigrasian yang benar, termasuk tata cara pembuatan paspor, keberangkatan pekerja migran secara prosedural, serta turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Sebagai desa binaan, Nagari Taram akan menerima pembinaan dan sosialisasi keimigrasian secara berkala. Warga juga didorong ikut menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.

Penetapan itu dilakukan karena Nagari Taram dinilai memiliki potensi terjadinya penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural. Melalui program tersebut, Imigrasi ingin memberi edukasi langsung kepada masyarakat.

“Desa atau Nagari Taram miliki potensi besar terjadinya penyaluran orang-orang berangkat sebagai tenaga kerja non prosedural ke Luar Negeri, dengan pengukuhan ini kita berikan edukasi,” jelasnya.

Imigrasi Agam menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif, humanis, dan kolaboratif agar pelayanan keimigrasian semakin optimal dan bermanfaat luas.

Selain pengukuhan, kegiatan itu juga dirangkai dengan rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Binda Sumbar, Kesbangpol Limapuluh Kota, beberapa kepala OPD, walinagari, dan camat.