Pesisir Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera, Polres Pesisir Selatan, resmi menahan seorang pria berinisial UA (49) atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait aksinya terhadap korban berinisial U.
Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik, SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap UA dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sutera pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka UA,” ujar Iptu Manatap Manik.
Tersangka UA, yang merupakan warga Kampung Timbulun, Kenagarian Aur Duri Surantiah, Kecamatan Sutera, diduga melakukan penganiayaan di Kampung Tigo Koto Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantiah, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap UA dalam statusnya sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sutera guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






