Padang – Sebanyak 50 pelaku usaha kuliner di Kota Padang kini dipersiapkan untuk naik kelas melalui penguatan aspek legalitas dan standar keamanan pangan. Langkah ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Padang dalam mendorong produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi jembatan bagi para pelaku usaha makanan jajanan untuk memenuhi standar operasional yang ketat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menekankan bahwa label higiene sanitasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen.
“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar Dessy.
Di sisi lain, aspek legalitas usaha juga menjadi sorotan penting. Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang berkomitmen penuh membantu para pelaku usaha dalam mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai syarat mutlak pemasaran produk.
Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam menuntaskan perizinan.
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” tegas Hendro.
Kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta BPJPH Sumatera Barat ini menyasar kelompok inkubasi dari 11 kecamatan. Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi pelaku UMKM di Padang untuk meningkatkan daya saing produk kuliner lokal di pasar yang lebih kompetitif.






