JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan seluruh perlintasan sebidang yang dikelola tetap beroperasi secara normal dan tidak ada petugas penjaga perlintasan yang dirumahkan.
Hal ini menanggapi kabar di media sosial terkait adanya perlintasan sebidang di daerah Jember, Jawa Timur, yang tak lagi dijaga petugas imbas dari efisiensi anggaran.
Namun, belakangan diketahui perlintasan sebidang itu dikelola oleh Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Timur.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan, tidak ada penghentian layanan, pengurangan personel, atau pengurangan penjagaan di perlintasan sebidang yang dikelola KAI.
“Seluruh perlintasan yang berada di bawah pengelolaan KAI tetap dijaga dan berfungsi normal tanpa hambatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan, setiap perlintasan yang dikelola oleh KAI dijaga dengan jumlah personel yang memadai, sesuai dengan regulasi keselamatan yang berlaku. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya.
“KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ucapnya.
Berdasarkan data terbaru, secara nasional terdapat 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 2.803 perlintasan resmi dan 1.093 perlintasan liar.
Untuk perlintasan resmi, sebanyak 979 perlintasan dijaga oleh KAI, 538 perlintasan dijaga oleh Dinas Perhubungan/Pemerintah Daerah, 40 perlintasan dijaga oleh pihak swasta, dan 460 perlintasan dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Sementara itu, sebanyak 1.879 perlintasan tidak memiliki penjagaan.
Guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI berupaya menutup sejumlah perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Sepanjang 2024, KAI telah menutup 309 perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan.
Sementara pada Januari 2025, KAI telah menutup 8 perlintasan sebidang di Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divisi Regional (Divre) I Medan.
Penutupan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
“Perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi,” jelasnya.






