Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasilitas Umum

oleh -23 Dilihat
satpol-pp-kota-padang-tertibkan-lapak-pedagang-di-fasilitas-umum
Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasilitas Umum

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo, Selasa (26/5/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengedepankan langkah humanis dan persuasif agar tidak menimbulkan gesekan dengan para pedagang.

Aparat Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan juga membantu pemilik lapak memindahkan barang-barang mereka ke lokasi yang tidak melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.

Ia menegaskan, langkah itu diambil agar fasilitas umum bisa kembali digunakan masyarakat luas sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang.

Ia menambahkan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban semakin meningkat.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan warga menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib, nyaman, dan indah.

Ia juga mengingatkan agar warga tidak lagi menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk berdagang. Praktik itu dinyatakan melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.