Jakarta – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah memenuhi syarat kepemilikan saham negara melalui mekanisme kuasa khusus. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pada Senin, 25 Mei 2026, di Kompleks DPR RI.
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” kata Dony.
Ia menjelaskan, perubahan status DSI dilakukan melalui proses yang sesuai regulasi. Salah satu ketentuan utama, yakni kepemilikan saham negara minimal 1 persen, telah terpenuhi sehingga DSI kini berada di bawah naungan dan pengawasan seperti entitas BUMN lainnya.
“Dengan rampungnya proses tersebut, DSI resmi berada di bawah naungan dan pengawasan sebagaimana entitas BUMN lainnya,” ujarnya.
Penetapan itu menjadi langkah baru dalam pengelolaan aset dan sumber daya nasional. Dony menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat struktur korporasi BUMN di Indonesia.
“Dengan status resmi BUMN, DSI diharapkan dapat menjalankan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung program prioritas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara,” tambahnya.
DSI selama ini berfokus pada pengelolaan dan optimalisasi sumber daya strategis milik negara. Dengan status barunya, perusahaan itu kini memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan berbagai inisiatif bisnis dan kerja sama investasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Ke depan, DSI juga diharapkan dapat memperkuat sinergi bersama BUMN lain dan sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dony menyebut status baru ini akan memberi dorongan positif bagi transformasi BUMN secara keseluruhan.






