DPR Desak Polisi Terapkan Pidana Berlapis Kasus Penyekapan Bandung

oleh -8 Dilihat
dpr-minta-polisi-terapkan-pidana-berlapis-kasus-penyekapan-di-bandung
DPR Minta Polisi Terapkan Pidana Berlapis Kasus Penyekapan di Bandung

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) di Cileunyi, Bandung. Rieke menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan sekitar yang membiarkan kejahatan sadis tersebut berlangsung selama tiga tahun.

Rieke menilai, aksi yang dilakukan terduga pelaku berinisial Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya itu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM berat. Ia mempertanyakan peran warga serta pemilik indekos yang tidak menyadari adanya penyekapan berkepanjangan hingga kondisi korban ditemukan dalam keadaan kritis dengan infeksi parah di kepala.

“Kasus ini mencerminkan rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menuntut penegak hukum menerapkan pasal berlapis, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara, sebagai bentuk efek jera.

Rieke memperingatkan bahwa status buron yang disandang pelaku saat ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Keterlambatan dalam proses penangkapan dikhawatirkan memicu munculnya korban baru serta menghambat pengungkapan fakta-fakta mendalam terkait motif dan keterlibatan pihak lain.

“Negara wajib memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penyiksaan. Jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.