Padang – Hak pejalan kaki di kawasan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, kini kembali terpenuhi setelah Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki trotoar, Senin (3/8). Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan agar fasilitas umum kembali pada fungsi aslinya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut melarang keras penggunaan trotoar dan badan jalan untuk aktivitas komersial.
Eka menegaskan, pihaknya tidak melarang warga untuk mencari nafkah, namun aktivitas tersebut wajib dilakukan di tempat yang semestinya. Ia meminta para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar karena dapat merampas hak pejalan kaki dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan karena dapat mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” tegas Eka.
Pemerintah Kota Padang kini mengarahkan para pedagang agar segera berpindah ke lokasi resmi yang telah disediakan. Pihaknya berharap kesadaran para pedagang dapat membantu menjaga ketertiban kota.
“Harapan kami, para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga ketertiban kota tetap terjaga dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” tutup Eka.






