Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, mendorong sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Langkah ini dinilai mendesak agar sanksi dan ketentuan hukum di daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.
“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” ujar Muhidi saat sosialisasi Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi menekankan bahwa ketertiban lingkungan merupakan fondasi utama dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. Lingkungan yang aman akan meningkatkan kepercayaan investor serta mendongkrak sektor pariwisata dan pendidikan.
“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkapnya.
Dalam implementasi aturan tersebut, Muhidi mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan pendekatan dialogis daripada langkah hukum. Ia mengajak warga mengedepankan komunikasi santun dalam menyelesaikan setiap konflik sosial.
“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan peran strategis tokoh masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Para tokoh diharapkan mampu menjadi teladan bagi warga di lingkungan sekitarnya.
Muhidi menutup pesannya dengan mengingatkan bahwa menjaga ketertiban adalah investasi jangka panjang. Menurutnya, menciptakan lingkungan sosial yang sehat merupakan kontribusi nyata bagi masa depan generasi muda.
“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan,” pungkasnya.






