Jakarta – Keberadaan pasar modern di wilayah adat kini mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Regulasi ketat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat didorong untuk membatasi ekspansi ritel besar yang mengancam ekonomi tradisional warga lokal.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica, menegaskan bahwa investasi pembangunan pusat perbelanjaan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Ia menuntut adanya kewajiban persetujuan masyarakat setempat sebelum proyek pembangunan dimulai.
“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat,” ujar Cindy dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini memandang pasar tradisional bukan sekadar lokasi transaksi jual-beli. Bagi masyarakat adat, pasar adalah ruang sosial dan budaya yang menjadi warisan turun-temurun serta fondasi pendapatan ekonomi warga.
Cindy menekankan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan agar ruang ekonomi tersebut tidak tergilas arus modernisasi. Pembangunan yang adil seharusnya mampu memperkuat ekonomi lokal, bukan justru mematikan sumber penghidupan warga.
Ia menambahkan, cakupan RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya tidak boleh hanya fokus pada tanah ulayat atau pelestarian budaya. Aktivitas ekonomi tradisional harus diakui secara hukum sebagai bagian dari identitas yang wajib dilindungi.
“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Cindy berharap kedepannya modernisasi dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat lokal. Dengan begitu, setiap investasi yang masuk akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat adat di wilayahnya.






