Bogor – Ancaman terhadap ketahanan pangan nasional kian nyata menyusul temuan Komisi IV DPR RI terkait masifnya alih fungsi lahan perkebunan milik negara di Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 22.760 hektare lahan yang dikelola PTPN I Regional 2 kini berpindah fungsi dan penguasaan, melonjak tajam dibandingkan data tahun 2021 yang hanya tercatat 6.464 hektare.
Kondisi tersebut terungkap saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Rabu (24/6/2026). Luasan lahan yang beralih fungsi ini setara dengan hampir 20 persen dari total aset perkebunan yang ada, sehingga memicu kekhawatiran serius akan kerusakan ekosistem penyangga lingkungan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti bahwa fenomena ini dipicu oleh tingginya tekanan pemanfaatan ruang di Jawa Barat. Ia menilai terjadi benturan kepentingan antara kebutuhan ekonomi yang mendesak dengan perlindungan kawasan konservasi.
“Provinsi ini punya tingkat tekanan pemanfaatan ruang yang sangat tinggi. Namun juga memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung. Di saat kebutuhan ekonomi meningkat, muncul berbagai konflik pemanfaatan ruang yang memerlukan perhatian serius,” ungkap Alex saat memimpin rapat.
Guna memetakan permasalahan, Panja Alih Fungsi Lahan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga pelaku industri pertambangan. Forum ini difokuskan untuk mengungkap praktik pertambangan ilegal serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Alex menegaskan, pihaknya kini fokus pada sinkronisasi kebijakan antara swasembada pangan dan pelestarian hutan. Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memulihkan kerusakan lingkungan sekaligus memperketat pengawasan agar praktik penyimpangan serupa tidak terulang.
“Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan gambaran mengenai kondisi aktual pertambangan ilegal dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan di kawasan konservasi maupun kawasan hutan di Jawa Barat, status dan perkembangan alih fungsi kawasan lindung, efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.






