Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan merusak fasilitas umum di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (30/5/2026). Penertiban dilakukan setelah para pedagang tetap memanfaatkan trotoar, taman kota, dan ruang publik lain meski sudah berkali-kali mendapat teguran.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mendapat dukungan personel SK4 yang melibatkan unsur TNI dan Polri. Kehadiran aparat gabungan itu untuk memastikan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M., mengatakan tindakan itu merupakan lanjutan dari peringatan yang telah diberikan sebelumnya kepada para pedagang.
“Penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan, namun masih ditemukan pelanggaran. Karena itu, kami harus mengambil langkah penegakan aturan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” kata Eka.
Ia menegaskan, aktivitas PKL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kerusakan fasilitas kota. Salah satu yang paling terdampak adalah rumput di taman ruang terbuka hijau yang semestinya dapat dinikmati masyarakat luas.
“Kami melihat banyak area taman yang mengalami kerusakan bahkan rumput yang mati akibat terus-menerus digunakan untuk aktivitas berjualan. Fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk dinikmati seluruh masyarakat, sehingga harus dijaga bersama, bukan justru dirusak,” ujarnya.
Di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang sempat menolak ditertibkan. Namun, melalui pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai prosedur, seluruh rangkaian kegiatan akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.






