Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tetap melanjutkan pengukuran tanah Pasar Pusat Payakumbuh yang terbakar, Senin (29/12/2025), meski mendapat penolakan dari Ninik Mamak Koto Nan Ompek. Pengukuran ini dilakukan bersama Kantor ATR/BPN.
Menurut surat undangan Pemko Payakumbuh, pengukuran ini bertujuan untuk proses sertifikasi tanah. Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda, mengundang sejumlah pihak untuk menyaksikan pengukuran tersebut.
Menanggapi hal ini, Ninik Mamak Nagari Koto Nan Ompek menyatakan tetap menolak. Mereka menilai tidak ada musyawarah terbuka dan berkeadilan dengan Ninik Mamak sebagai pemegang kedaulatan hak tanah ulayat.
“Tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat nagari Koto Nan Ompek, makanya kami perjuangkan,” tegas Anton Permana Dt. Hitam, salah seorang Ninik Mamak Koto Nan Ompek, dalam siaran persnya.
Anton Permana Dt. Hitam menilai tindakan Wali Kota Payakumbuh mengangkangi hukum adat dan adat istiadat salingka nagari. Hal ini menunjukkan ketidakpahaman Wali Kota terhadap asal usul dan permasalahan tanah hak ulayat yang menjadi Pasar Syarikat.
“Saya kasihan saja dengan Wali Kota yang tidak diberikan masukan yang lengkap oleh lingkaran terdekatnya dan OPD terkait serta dari pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu agar proyek ratusan miliar rupiah ini segera berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ninik Mamak Koto Nan Ompek telah sepakat menempuh jalur hukum atas proses Sertifikat Hak Pakai yang tanpa musyawarah. Gugatan akan dilaksanakan melalui tim advokasi yang telah dibentuk.
“Mengantisipasi tindakan lebih jauh, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek telah menyampaikan Surat Permohonan Blokir atas semua proses sertifikasi tanah hak ulayat Pasar Payakumbuh pada tanggal 19 Desember 2025 kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh,” kata Anton Permana Dt. Hitam.
Ia menambahkan, jika blokir ini tidak diindahkan, pihaknya akan berhadapan dengan hukum.
Anton Permana Dt. Hitam menegaskan bahwa perjuangannya ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk tanah hak ulayat nagari. Ia mengingatkan bahwa merampas hak masyarakat nagari akan berdampak buruk pada kehidupan pelaku dan keturunannya.
“Perlu saya tegaskan lagi bahwa Niniak Mamak tidak anti pembangunan pasar. Namun lalui proses bajanjang naik batanggo turun. Wali Kota ajaklah Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat,” pungkasnya.






