Kemenhub Tata Ulang Bisnis Logistik, JPT Wajib Sesuaikan Izin

oleh -14 Dilihat
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7).

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memperketat aturan operasional bagi pelaku usaha logistik guna memangkas biaya distribusi barang nasional. Kebijakan ini mewajibkan pelaku Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) untuk menertibkan izin usaha agar tidak tumpang tindih dengan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan klasifikasi KBLI baru berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Penyesuaian ini krusial agar pembagian tanggung jawab antara penyedia jasa perantara dan penyelenggara angkutan lintas moda menjadi lebih jelas.

“Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang,” ujar Risal dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/7).

Risal menjelaskan, JPT harus membatasi diri sebagai penyedia jasa intermediasi. Sementara itu, tanggung jawab penyelenggaraan angkutan barang yang melibatkan minimal dua moda transportasi dalam satu kontrak, mutlak menjadi ranah BUAM.

Pihaknya pun mendesak JPT yang selama ini sudah memiliki alat angkut sendiri agar segera melakukan penyesuaian bentuk usaha. Hal ini bertujuan agar operasional industri logistik memiliki kepastian hukum yang lebih proporsional.

Selain penataan izin, pemerintah tengah menggodok penguatan sistem pengawasan lintas moda yang terintegrasi. Pengawasan nantinya tidak lagi dilakukan secara sektoral, melainkan mencakup seluruh spektrum transportasi mulai dari darat, laut, udara, hingga kereta api.

“Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang,” tegas Risal.

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Intram akan mengintegrasikan layanan perizinan dan sistem informasi logistik nasional. Upaya ini diproyeksikan mampu meningkatkan daya saing logistik Indonesia di pasar internasional dengan menekan biaya operasional yang tidak efisien.