Tanah Datar Tetapkan KLB Rabies, Kasus Gigitan Melonjak!

oleh -167 Dilihat
kasus-gigitan-hpr-tembus-933,-tanah-datar-masuk-klb-rabies
Kasus Gigitan HPR Tembus 933, Tanah Datar Masuk KLB Rabies

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Keputusan ini diambil menyusul peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang mencapai 933 kasus dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar mencatat, ratusan kasus gigitan tersebut berasal dari anjing, musang, dan monyet. Baik hewan liar maupun hewan peliharaan yang belum divaksin menjadi penyebab utama penularan.

Kondisi ini memicu rapat lintas sektor yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar, Senin (6/1/2026).

Roza Mardiah, perwakilan Dinas Kesehatan Tanah Datar, menegaskan bahwa rabies adalah penyakit mematikan yang belum ada obatnya setelah gejala klinis muncul.

“Hingga saat ini tercatat 933 kasus gigitan HPR dengan satu kematian akibat rabies. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan langkah luar biasa,” ujarnya.

Data menunjukkan, sekitar 50 persen kasus gigitan HPR berasal dari hewan liar. Sementara sisanya berasal dari hewan peliharaan yang belum divaksinasi rabies.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, menekankan bahwa rabies bukan hanya masalah kesehatan hewan, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan manusia.

Pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah terpadu lintas sektor. Selain penanganan medis bagi korban gigitan, pengendalian populasi hewan penular rabies, terutama anjing liar, menjadi prioritas.

Pengendalian populasi akan difokuskan di Kota Batusangkar dan area perkantoran. Hal ini karena tingginya interaksi masyarakat dengan anjing liar di wilayah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka gigitan HPR dan mencegah munculnya korban rabies baru di Tanah Datar.