Jakarta – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menggugat skema kesejahteraan dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta pemerintah menetapkan gaji pokok dosen di perguruan tinggi minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).
Langkah itu ditempuh melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam sidang di MK pada Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi mengatakan banyak dosen di Indonesia masih harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk menutupi kebutuhan hidup.
Menurut Ali, kondisi tersebut membuat dosen sulit menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Ia menilai, dosen seharusnya bisa fokus pada tugas akademik tanpa terbebani kebutuhan dasar keluarga.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali dalam sidang. Ia menekankan, negara perlu lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.
Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menilai para dosen sudah selayaknya memperoleh kenaikan gaji yang layak.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” kata Firdaus kepada media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus juga menyebut Indonesia masih berada di posisi paling bawah di Asia Tenggara dalam urusan standar upah dosen. Ia mengatakan, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan.
“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, kebijakan yang lebih layak bagi dosen juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia ke depan.






