Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Perempuan

oleh -29 Dilihat
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Foto: Ist/Mahendra
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Foto: Ist/Mahendra

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.

Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menilai kebijakan itu menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Ia menyebut ketentuan tersebut juga akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edo, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya berlangsung lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026) menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka meminta MK menegaskan sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.