Padang – Hukum pidana Indonesia memasuki fase baru setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini menggantikan warisan hukum pidana kolonial Belanda dan membawa perubahan penting, terutama pada perluasan asas legalitas dengan mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau living law.
Pembaruan KUHP ini tidak hanya dipahami sebagai perubahan norma, tetapi juga sebagai upaya menyesuaikan hukum pidana nasional dengan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Dalam sistem hukum pidana, KUHP tetap menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum untuk menentukan perbuatan yang dipidana, sanksi yang dikenakan, serta cara penegakannya.
Perubahan paling menonjol dalam KUHP baru terletak pada asas legalitas. Prinsip ini menegaskan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang lebih dulu mengaturnya. Dalam tradisi hukum pidana, asas tersebut dikenal melalui rumusan nulla poena sine lege dan nullum crimen sine lege, yang berarti tidak ada pidana tanpa undang-undang dan tidak ada kejahatan tanpa aturan sebelumnya.
Asas legalitas juga memuat prinsip lex scripta, lex stricta, lex certa, dan non-retroaktif. Keempatnya menekankan pentingnya hukum tertulis, rumusan norma yang jelas, larangan penafsiran analogi, serta larangan pemberlakuan hukum secara surut. Selama ini, prinsip itu menjadi benteng untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Namun, KUHP baru tidak lagi menempatkan asas legalitas dalam pengertian yang sempit. Undang-undang ini memperluas cakupannya dengan mengakui living law sebagai salah satu sumber hukum pidana. Dari sini, perdebatan pun muncul.
Di satu sisi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dinilai sebagai langkah progresif. Indonesia yang majemuk dengan keragaman adat dan nilai lokal memang membutuhkan pendekatan hukum yang tidak hanya formal, tetapi juga kontekstual dan dekat dengan realitas sosial.
Pengakuan itu memberi ruang bagi hukum adat untuk berperan dalam sistem hukum pidana nasional. Dalam banyak komunitas, norma adat masih menjadi rujukan dalam mengatur perilaku dan menyelesaikan konflik. Dengan memasukkan norma tersebut, hukum pidana diharapkan lebih responsif dan mampu menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan yang tertulis di atas kertas.
Namun, di sisi lain, perluasan asas legalitas ini juga memunculkan risiko baru. Ketika hukum tidak sepenuhnya bergantung pada aturan tertulis, kepastian hukum bisa terganggu. Hukum adat yang tidak tertulis, berbeda-beda antar daerah, dan dinamis dalam praktik berpotensi memunculkan tafsir yang beragam.
Situasi ini dapat membuat batas perbuatan yang dapat dipidana menjadi kabur, padahal kejelasan batas justru menjadi inti asas legalitas. Di titik inilah muncul tarik-menarik antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Kepastian hukum menuntut aturan yang tegas, jelas, dan dapat diprediksi. Sementara keadilan substantif menuntut hukum mampu mengikuti nilai-nilai sosial yang hidup. KUHP baru tampak berusaha menyeimbangkan dua kepentingan itu, tetapi penerapannya di lapangan tidak sederhana.
Dampak lain juga dirasakan aparat penegak hukum. Hakim, jaksa, dan penyidik kini tidak cukup hanya memahami hukum positif. Mereka juga harus membaca hukum yang hidup di masyarakat. Tugas ini tidak ringan, karena tanpa pemahaman yang memadai, penafsiran dapat meleset atau bahkan membuka ruang penyalahgunaan norma adat.
Karena itu, kebutuhan akan pedoman yang jelas menjadi mendesak. Peraturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah diperlukan untuk memberi batasan tegas dalam penerapan living law. Tanpa pengaturan yang kuat, pengakuan terhadap hukum yang hidup justru bisa memunculkan disparitas antarwilayah dan melemahkan prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, reformulasi asas legalitas dalam KUHP baru menjadi langkah berani yang menyimpan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, kebijakan ini membuka jalan menuju hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berakar pada nilai bangsa. Di sisi lain, negara dituntut menjaga kepastian hukum agar perubahan itu tidak justru menimbulkan masalah baru.
Keberhasilan penerapan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh bunyi undang-undang, tetapi juga oleh konsistensi, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Jika dikelola dengan baik, perluasan asas legalitas dapat menjadi dasar bagi sistem hukum pidana yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Namun jika tidak, perubahan ini berisiko melahirkan ketidakpastian baru dalam penegakan hukum.






