Pasaman – Keluhan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, akhirnya membuahkan hasil. Satres Narkoba Polres Pasaman meringkus dua pria berinisial J (33) dan AR (30) yang kedapatan menyimpan sabu serta ganja siap edar, Minggu (19/7/2026).
Penggerebekan di sebuah rumah tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Saat petugas melakukan penggeledahan, kedua tersangka tidak memberikan perlawanan berarti.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa tersangka J diduga kuat berperan sebagai pengedar utama narkotika di wilayah tersebut.
“Tersangka J diduga berperan sebagai pengedar utama sabu dan ganja di kawasan Pasar Inpres Tapus,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta delapan paket ganja. Polisi juga menyita alat isap sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, ponsel, hingga uang tunai Rp250.000 yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram.
Saat ini, J dan AR telah digiring ke Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat akibat perbuatan mereka.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Aturan yang diterapkan meliputi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






