Pasaman – Seorang pria berinisial RHP alias Rio tak berkutik saat Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman menggerebek kediamannya di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Senin (27/7/2026). Ia diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 13 paket sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di bawah alas meja ruang tamu rumahnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkotika. Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp800.000, satu unit ponsel, dan sebuah sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya saat kami tunjukkan di hadapan perangkat nagari setempat,” ujar Agus.
Saat ini, RHP telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam mendekam lama di penjara karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






