Pariaman – Polres Pariaman memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang terlibat aksi balap liar dengan menyita puluhan sepeda motor berknalpot brong. Langkah ini diambil usai petugas membubarkan kerumunan remaja di sepanjang Jalan By Pass pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Penindakan tersebut merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima keluhan warga melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan itu menyebut adanya aktivitas balap liar yang mengganggu ketenangan warga saat beristirahat.
Pamapta III Polres Pariaman, Ipda Riko Tarianto, bersama regu piket fungsi segera turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran. Dalam prosesnya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif agar para remaja bersedia membubarkan diri tanpa perlawanan.
“Kami berikan imbauan humanis agar mereka segera pulang. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Riko di lokasi kejadian.
Selain membubarkan massa, polisi juga menyisir setiap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan. Seluruh motor yang terjaring kini telah diamankan di Mapolres Pariaman sebagai barang bukti.
Agar bisa mengambil kembali kendaraannya, pihak kepolisian menetapkan syarat ketat bagi para pemilik. Mereka diwajibkan datang dengan didampingi orang tua serta harus mengganti knalpot brong dengan standar pabrik.
Pascapenertiban di Jalan By Pass, aparat kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli malam. Fokus pengawasan kini diperluas ke berbagai titik yang dinilai rawan kriminalitas demi menjamin keamanan masyarakat.






