Polres Dharmasraya Bekuk Residivis Kurir Sabu Lintas Provinsi

oleh -9 Dilihat
polres-dharmasraya-ringkus-residivis-kurir-narkoba-lintas-provinsi-di-sumatera
Polres Dharmasraya Ringkus Residivis Kurir Narkoba Lintas Provinsi di Sumatera

Dharmasraya – Seorang residivis kasus narkoba berinisial APW (31) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu di Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Rabu (22/7/2026).

Pria yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat sedang beroperasi pada pukul 23.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, menyebut tersangka merupakan pemain lama yang baru menghirup udara bebas lima bulan lalu. APW diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada Februari 2026.

“Temuan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak lain yang terlibat,” ujar Azhamu mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

Dalam operasi penangkapan yang disaksikan perangkat nagari dan tokoh pemuda, polisi menyita satu paket besar sabu. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor BA 5760 VE dan sebuah ponsel sebagai barang bukti.

Penyidik kini tengah mendalami isi percakapan pada ponsel tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memetakan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan transaksi narkoba yang diduga melintasi jalur Sumatera Barat hingga Kabupaten Bungo, Jambi.

Kepada petugas, APW mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di jalur lintas provinsi. AKP Azhamu juga memberikan apresiasi kepada warga setempat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.